TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan dua kekayaan budaya khas masyarakat Sasak di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan upaya pelestarian terhadap tradisi lokal yang memiliki nilai sejarah serta identitas kuat bagi masyarakat setempat.

Dikutip dari Kompas.com, dua warisan budaya yang mendapatkan pengakuan tersebut adalah tradisi permainan Belanjakan Masbagik dan kuliner khas jajan Temerodok Sakra.

"Dua warisan budaya Sasak yang ditetapkan menjadi WBTB itu adalah tradisi permainan Belanjakan Masbagik dan kuliner jajan Temerodok Sakra," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Nurul Wathoni.

Penetapan status warisan budaya ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui serangkaian prosedur administratif dan teknis yang cukup mendalam.

Proses pengusulan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kajian mendalam oleh tim ahli hingga keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam menyusun data pendukung.

Setelah usulan diajukan kepada Kementerian Kebudayaan, tim verifikasi kemudian melakukan serangkaian tinjauan langsung ke lapangan untuk memastikan otentisitas budaya tersebut.

Verifikasi faktual ini menjadi penentu utama sebelum akhirnya pemerintah pusat mengeluarkan sertifikat pengakuan resmi bagi kedua tradisi kebanggaan masyarakat Lombok Timur tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memicu semangat pelestarian budaya di daerah lain, sehingga kearifan lokal Nusantara tetap terjaga di tengah arus modernisasi.