TIMESINDONESIA.MY.ID - Aparat kepolisian dari Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (54) atas dugaan tindak pidana pembunuhan. Peristiwa tragis ini menimpa korban berinisial S (51) yang merupakan istri siri dari pelaku.

Kejadian tersebut berlokasi di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Penemuan jasad korban sempat menggemparkan warga setempat karena kondisi jenazah yang sudah membusuk.

Motif utama dari perbuatan keji tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu yang mendalam dari pelaku terhadap korban. RD menuduh istrinya tersebut telah melakukan perselingkuhan, yang kemudian berujung pada tindakan fatal.

"RD ini merupakan suami siri korban," ujar Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono, sebagaimana dikutip dari detikSumut.

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya aduan dari pihak keluarga korban kepada pihak berwajib. Anak korban yang berinisial MS (29) sempat membuat aduan karena ibunya menghilang bersama pelaku sejak 10 Agustus 2026.

Pencarian yang dilakukan akhirnya menemui titik terang pada Senin (24/8/2026). Seorang warga yang bertugas menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau menemukan sesosok mayat di lokasi tersebut.

Saksi mata kemudian segera melaporkan penemuan mayat yang sudah dalam kondisi membusuk itu kepada aparat kepolisian setempat. Petugas yang menerima informasi segera melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan terhadap RD dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Pelaku kini telah berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan pelaku guna melengkapi berkas perkara. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.