TIMESINDONESIA.MY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja mengeluarkan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Peristiwa hukum ini berlangsung pada Jumat (28/8/2026) di Jakarta. Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah hadir langsung di lokasi untuk mendengarkan hasil akhir dari proses persidangan praperadilan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, tim kuasa hukum merasa ada ketidaksesuaian dalam pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim. Mereka menilai bahwa putusan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait argumen hukum yang digunakan.

"Saya lebih melihat itu adalah keragu-raguan," ujar salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia Palma.

Menurut pihak kuasa hukum, keraguan tersebut muncul karena hakim mengakui adanya persoalan administratif yang terjadi selama proses penetapan status tersangka. Namun, temuan administratif tersebut tidak lantas dijadikan dasar untuk membatalkan status hukum klien mereka.

Alvon Kurnia Palma menjelaskan lebih lanjut mengenai pandangan timnya terhadap jalannya persidangan. Ia menekankan bahwa poin-poin krusial dalam proses hukum seharusnya diperhatikan secara mendalam oleh majelis hakim.

"Saya melihat keraguan itu terlihat dari pertimbangan hakim yang mengakui adanya persoalan administratif dalam proses penetapan tersangka, tetapi tidak menjadikannya alasan untuk membatalkan status tersangka klien kami," kata Alvon Kurnia Palma.

Dalam menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum merujuk pada asas hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa prinsip-prinsip dasar hukum pidana seharusnya dapat diterapkan secara lebih konsisten dalam kasus ini.

"Menurut kami, dalam hukum pidana dikenal asas in dubio pro reo," jelas Alvon Kurnia Palma.