TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang pria berinisial Gus W (57) kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan dugaan penipuan terhadap warga di Sindon, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah. Modus operandinya kali ini sangat mengejutkan, yaitu dengan berkedok sebagai guru ngaji.

Pelaku yang diketahui berasal dari Semarang, Jawa Tengah, ternyata bukanlah sosok baru dalam dunia kejahatan. Ia memiliki catatan panjang sebagai residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara akibat kasus penipuan yang dilakukannya.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, membeberkan bahwa rekam jejak kejahatan Gus W telah terdeteksi sejak tahun 2017. Pada tahun tersebut, pelaku pertama kali melakukan aksi penipuan di wilayah Semarang.

Tindak pidana yang dilakukan oleh Gus W tidak berhenti di satu wilayah saja. Pada tahun 2020, pelaku kembali melancarkan aksinya di Kalimantan Timur, menunjukkan pola operasi yang terencana dan meluas.

Menariknya, Gus W baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2023. Namun, kebebasannya tidak berlangsung lama. Belum lama keluar dari penjara, ia kembali ditangkap atas kasus penipuan yang menimpa jemaahnya sendiri di Boyolali.

"Gus W (57), pelaku kasus dugaan penipuan dengan korban warga Sindon, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, merupakan residivis kasus serupa," jelas Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra.

"Pria asal Semarang, Jawa Tengah ini sudah berulang kali keluar masuk penjara karena melakukan tindak pidana penipuan di beberapa wilayah," tambahnya.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan. "Rekam jejak kejahatan Gus W tercatat dimulai pada 2017 di Semarang," ujar AKBP Indra Maulana Saputra.

Beliau juga menambahkan bahwa aksi pelaku ini tidak hanya terbatas di satu daerah. "Tak berhenti di situ, pelaku kembali melancarkan aksi penipuan di wilayah Kalimantan Timur pada 2020," ungkap AKBP Indra Maulana Saputra.