TIMESINDONESIA.MY.ID - Proses hukum praperadilan yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini tengah menjadi sorotan publik. Langkah hukum ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2026).
Febri Diansyah, selaku kuasa hukum, memberikan pandangan mendalam mengenai makna di balik pengajuan praperadilan tersebut. Ia menilai bahwa esensi dari persidangan ini tidak boleh disederhanakan hanya pada hasil akhir.
Dikutip dari Kompas.com, Febri Diansyah menegaskan bahwa inti dari praperadilan terletak pada kedalaman analisis hukum yang dilakukan oleh hakim. Menurutnya, aspek ini jauh lebih substansial dibandingkan dengan status permohonan yang dikabulkan atau ditolak.
"Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan," ujar Febri.
Ia berpendapat bahwa pertimbangan hakim menjadi instrumen penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana mekanisme penegakan hukum bekerja. Hal ini menjadi cermin apakah prosedur hukum telah berjalan sesuai dengan koridor yang semestinya.
"Menurut Febri, pertimbangan hakim penting untuk melihat bagaimana proses penegakan hukum dijalankan," kata Febri Diansyah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi mengenai alasan hukum sangat krusial bagi masyarakat. Publik memiliki hak untuk mengetahui dasar-dasar logika hukum yang melandasi sebuah putusan hakim.
"Karena itu, publik perlu mengetahui alasan hukum di balik sebuah putusan, bukan hanya hasil akhirnya," jelas Febri.
Kuasa hukum juga meluruskan persepsi mengenai tujuan utama dari gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya. Langkah ini ditegaskan bukan sebagai upaya untuk membela kepentingan pribadi klien semata.