TIMESINDONESIA.MY.ID - Dua orang pria berinisial P (60) dan J (57) diamankan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penebangan kayu secara ilegal di dalam areal konsesi milik PT Arara Abadi.

Kejadian tersebut berlangsung di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau. Lokasi ini merupakan wilayah operasional perusahaan yang kini menjadi sasaran pembukaan lahan oleh pelaku.

Kasus ini bermula pada Selasa (25/8/2026) pagi. Saat itu, sejumlah karyawan perusahaan sedang melakukan kegiatan patroli rutin di sekitar area konsesi mereka.

Dikutip dari Kompas.com, pihak kepolisian melalui Unit Reskrim Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, memberikan penjelasan mengenai dugaan motif kedua pelaku tersebut.

"Kedua pelaku diduga membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit, yang berada di areal perusahaan. Lahan yang sudah dibersihkan baru sekitar 1 hektare," ujar Fahrian Saleh Siregar.

Selain menjelaskan motifnya, pihak kepolisian juga memberikan keterangan mengenai luas area yang terdampak akibat tindakan ilegal tersebut.

"Kedua pelaku diduga membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit, yang berada di areal perusahaan. Lahan yang sudah dibersihkan baru sekitar 1 hektare," kata Fahrian.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan wilayah konsesi dari aktivitas ilegal.