TIMESINDONESIA.MY.ID - Bareskrim Polri kini memperluas jeratan hukum terhadap tersangka kasus perjudian di Batam, Suwanda alias Akau. Selain kasus perjudian, pihak kepolisian juga menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada yang bersangkutan.
Dikutip dari Kompas.com, langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap pelaku operasional kasino ilegal. Proses pengembangan kasus tersebut terus dilakukan oleh penyidik hingga saat ini.
"Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan pasal tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang," ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai rincian aset atau aliran dana yang terkait dengan dugaan pencucian uang tersebut. Hal ini dikarenakan proses penyidikan terhadap sejumlah orang yang terlibat masih berlangsung secara intensif.
"Kendati demikian, Nunung belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus ini. Sebab, proses penyidikan terhadap sejumlah orang masih berlangsung hingga saat ini," kata beliau.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada pertengahan bulan Agustus lalu. Lokasi kasino tersebut diketahui berada di Ruko Nagoya Indah, Blok B2, Batu Selicin, Batam.
Penggerebekan tempat perjudian tersebut dilakukan oleh pihak berwenang pada Sabtu, 15 Agustus 2026 malam. Operasi ini menjadi titik awal terungkapnya jaringan perjudian yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pengungkapan aktivitas ilegal ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik selama berbulan-bulan. Polri telah melakukan pemantauan mendalam sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas di lokasi.
"Nunung menjelaskan bahwa aktivitas perjudian ini diungkap setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan di Batam," kata beliau.