TIMESINDONESIA.MY.ID - Pihak kepolisian di wilayah Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, baru saja melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dikutip dari detikBali, peristiwa memilukan ini menimpa seorang korban yang masih berusia 10 tahun. Saat ini, pihak berwajib telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menetapkan ketiga pria itu sebagai tersangka.
Identitas ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial R, D, dan S. Mereka merupakan warga yang berdomisili di Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Lombok Utara.
Proses hukum terhadap para pelaku kini sedang berjalan di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara. Polisi telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kronologi kejadian yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
"Tiga-tiganya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka (tersangka) sudah dewasa," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara, Ipda L Risda Adiansah.
Langkah penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum untuk memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan tetap memperhatikan hak-hak korban.
Kejadian ini menarik perhatian publik karena melibatkan korban yang masih sangat belia. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami keterangan dari para tersangka. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala oleh pihak kepolisian setempat.