TIMESINDONESIA.MY.ID - Bareskrim Polri baru saja mengonfirmasi penangkapan seorang narapidana narkoba yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Pelarian tersebut berakhir setelah buronan bernama Bayu Wicaksono, atau yang akrab disapa Encek, ditemukan berada di Myanmar.
Peristiwa penangkapan ini menjadi sorotan karena status Bayu yang merupakan narapidana kasus narkoba. Selama masa pelariannya, ia diduga tidak berhenti menjalankan aktivitas ilegal dan justru menjadi pengendali jaringan narkoba lintas negara.
Dikutip dari media terkait, pihak kepolisian menjelaskan bahwa peran Bayu sangat signifikan dalam peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine. Keberadaannya di luar negeri justru dimanfaatkan untuk memantau pergerakan bisnis terlarang tersebut.
"Yang atas nama Bayu Wicaksono ini terkait kasus pengendalian peredaran methamphetamine jalur lintas negara," ujar Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aktivitas pengendalian narkoba ini berlangsung secara konsisten selama Bayu berada dalam pelarian. Ia diduga memanfaatkan jaringan yang dimilikinya untuk terus memasok barang haram tersebut ke berbagai wilayah.
"Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara," kata Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, di Jakarta Selatan pada Minggu (30/8/2026). Pihak berwenang saat ini terus mendalami jaringan yang dikendalikan oleh tersangka untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam memburu pelaku kejahatan narkotika hingga ke luar negeri. Kerja sama internasional menjadi kunci utama dalam menangkap buronan yang berupaya menyembunyikan diri di wilayah yurisdiksi lain.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bayu Wicaksono untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Diharapkan pengungkapan ini dapat memberikan titik terang dalam memberantas sindikat narkoba internasional yang melibatkan warga negara Indonesia.