TIMESINDONESIA.MY.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril, hadir memenuhi panggilan penyidik di Jakarta. Kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan keterangan mengenai proses administrasi yang berkaitan dengan jabatan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin.
Dikutip dari Kompas.com, fokus utama pemeriksaan kali ini adalah menelisik lebih dalam mengenai prosedur administratif yang berjalan selama masa jabatan Syah Afandin. Hal ini dianggap penting untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
"Saksi AMR pemeriksaan oleh penyidik terkait administrasi jabatan Bupati," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Jumat malam, 3 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan suap terkait berbagai proyek yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. KPK terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Selain Syah Afandin, penyidik juga telah menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka. Sosok tersebut adalah Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang juga tercatat sebagai Tim Sukses pada Pilkada 2024.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan pejabat daerah dan pihak swasta dalam dugaan praktik suap proyek. Pihak KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke tahap persidangan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh alur dugaan suap dapat terpetakan dengan jelas oleh tim penyidik.