TIMESINDONESIA.MY.ID - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, telah menghasilkan keputusan krusial terkait tata cara pemilihan pimpinan organisasi. Hasil sidang Pleno III menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Perubahan ini menandai berakhirnya era pemilihan ketua umum secara langsung oleh para muktamirin. Ke depannya, pemilihan akan dilakukan melalui penunjukan oleh anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Proses pengambilan keputusan ini dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting yang digelar pada Minggu (30/6/2026) dini hari. Agenda tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Bahrul Ulum, Jombang.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 401 peserta muktamar memberikan suara untuk setuju dengan sistem AHWA. Sementara itu, 150 peserta lainnya tetap menginginkan mekanisme pemilihan secara langsung.

Hasil voting ini secara resmi menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa bakti 2026-2031. Dikutip dari Kompas.com, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses musyawarah yang demokratis di antara para peserta.

Pimpinan sidang, Muhammad Nuh, memberikan penjelasan resmi terkait validitas jumlah suara yang masuk dalam sidang pleno tersebut. Menurutnya, data yang terkumpul telah melalui verifikasi ketat untuk memastikan keabsahannya.

"Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas. Jadi dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima," ujar Muhammad Nuh.

Penetapan sistem AHWA ini diprediksi akan membawa perubahan signifikan pada dinamika kepemimpinan di tubuh PBNU. Langkah ini juga menunjukkan kedewasaan organisasi dalam menentukan arah kebijakan internalnya.

Seluruh rangkaian proses sidang berjalan dengan tertib hingga keputusan akhir disahkan. Hal ini mencerminkan semangat kebersamaan dan kepatuhan peserta terhadap hasil keputusan sidang pleno Muktamar ke-35.