TIMESINDONESIA.MY.ID - Seorang narapidana kasus pembunuhan bernama Imanuel Birahy (23) akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Ia sebelumnya sempat melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon selama empat hari.
Dikutip dari Kompas.com, penangkapan ini terjadi pada Kamis siang, 27 Agustus 2027. Pelaku ditemukan sedang bersembunyi di sebuah kamar kos yang berlokasi tidak jauh dari kawasan bawah Jembatan Merah Putih, Ambon, Maluku.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam menindaklanjuti pelarian narapidana tersebut. Pihak berwajib segera melakukan pengejaran setelah menerima informasi terkait posisi pelaku.
Proses penangkapan bermula ketika kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat pada pukul 10.30 WIT. Warga menginformasikan adanya keberadaan Imanuel yang sedang berada di sebuah rumah kos di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi berharga dari warga, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi. Petugas melakukan pemantauan intensif di sekitar area kos untuk memastikan keberadaan narapidana sebelum melakukan penyergapan.
"Penangkapan terhadap Imanuel dilakukan usai polisi mendapat informasi dari masyarakat sekira pukul 10.30 WIT bahwa yang bersangkutan sedang berada di sebuah rumah kos," ujar Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho.
Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho selaku Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease juga memberikan penjelasan tambahan mengenai aksi penangkapan tersebut. Beliau membeberkan kronologi detik-detik saat narapidana itu akhirnya tidak berkutik di tangan petugas.
"Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho membeberkan detik-detik penangkapan sang narapidana tersebut," ujar Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho.
Dengan tertangkapnya Imanuel Birahy, pihak kepolisian kini telah menyerahkan kembali narapidana tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan wilayah.