TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara resmi telah menetapkan status tanggap darurat sebagai respons cepat atas musibah kebakaran yang melanda Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Peristiwa kebakaran ini terjadi pada Jumat (28/8/2026).

Langkah ini diambil guna memastikan penanganan bagi para warga yang terdampak dapat berjalan secara maksimal dan terorganisir. Dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut menjadi prioritas utama pemerintah daerah setempat saat ini.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, turun langsung meninjau kondisi di lapangan pada Jumat untuk memastikan situasi terkendali. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan durasi masa tanggap darurat untuk membantu pemulihan para korban.

"Ditetapkan selama 14 hari kita lakukan tanggap darurat," ujar Bodewin.

Dalam tinjauannya, Bodewin juga memberikan penjelasan terkait fleksibilitas kebijakan ini di masa depan. Ia menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau kondisi di lapangan sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Nanti kita lihat perkembangan, nanti kalau butuh perpanjangan kita tambah lagi," kata Bodewin.

Selama periode dua pekan tersebut, pihak Pemkot Ambon berkomitmen untuk memfasilitasi seluruh kebutuhan esensial bagi warga yang kehilangan tempat tinggal. Fokus utama pemerintah adalah menjamin ketersediaan hunian sementara bagi para penyintas.

Selain hunian sementara, pemerintah juga memastikan distribusi bantuan makanan serta kebutuhan pokok lainnya terus berjalan. Hal ini dilakukan agar beban warga yang terdampak kebakaran dapat berkurang selama masa pemulihan.

Pemerintah daerah berharap agar masyarakat setempat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Pemkot Ambon akan terus berupaya memberikan dukungan terbaik bagi seluruh warga yang terdampak musibah ini.