TIMESINDONESIA.MY.ID - DPR RI secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai RUU usul inisiatif lembaga legislatif tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dari draf yang sebelumnya dikenal masyarakat luas sebagai RUU Ketenagakerjaan. Publik kini menyoroti penambahan kata "pelindungan" dalam nomenklatur aturan tersebut.
Dikutip dari sumber berita terkait, terdapat sebuah pertanyaan mendasar mengenai perubahan istilah ini. Publik mulai mempertanyakan apakah penambahan kata tersebut hanya sekadar pergantian nama atau justru membawa pergeseran paradigma dalam memandang dunia ketenagakerjaan.
"Sebuah RUU berganti nama sebelum menjadi undang-undang. Kali ini, kata yang ditambahkan adalah pelindungan," ujar sumber berita dalam artikel tersebut.
Banyak pihak menilai bahwa penambahan kata tersebut secara psikologis menimbulkan kesan bahwa orientasi utama undang-undang ini adalah memperkuat aspek perlindungan pekerja. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa cakupan bidang ketenagakerjaan jauh lebih luas daripada sekadar perlindungan pekerja.
"Pertanyaannya, apakah perubahan itu juga mengubah cara kita melihat ketenagakerjaan?" ujar sumber berita dalam artikel tersebut.
Secara hukum, UU Nomor 13 Tahun 2003 telah menetapkan definisi ketenagakerjaan sebagai segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. RUU yang baru ini diketahui tetap mempertahankan cakupan definisi yang luas tersebut.
Pakar dan pengamat menyoroti bahwa perbedaan terminologi antara tenaga kerja dan pekerja menjadi sangat krusial dalam perumusan aturan ini. Sebab, tenaga kerja belum tentu dikategorikan sebagai pekerja dalam konteks hukum yang sempit.
"Nama baru itu mudah menimbulkan kesan, orientasinya adalah memperkuat pelindungan terhadap pekerja. Padahal, ketenagakerjaan mempunyai cakupan yang lebih luas," ujar sumber berita dalam artikel tersebut.