TIMESINDONESIA.MY.ID - Langkah hukum yang ditempuh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk menggugurkan status tersangkanya menemui jalan buntu. Harapan tersebut pupus setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan final.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (27/8/2026) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Richard Edwin Basoeki memimpin jalannya sidang putusan yang menyita perhatian publik tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, perkara ini teregistrasi dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk perlawanan atas penetapan status tersangka yang disematkan kepada Febrie Adriansyah.
Dalam permohonannya, Febrie menempatkan Polda Metro Jaya sebagai termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut dihadirkan dalam persidangan ini sebagai pihak turut termohon.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Richard di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis.
Selain menolak permohonan utama, hakim juga mengambil keputusan tegas terkait eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait. Seluruh eksepsi dari Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, hingga Kejagung tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 40 miliar yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Temuan tersebut menjadi dasar utama bagi pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka dalam perkara ini.
Dengan putusan ini, maka status hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka tetap berlaku secara sah di mata hukum. Proses penyidikan atas dugaan gratifikasi tersebut dipastikan akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak pemohon. Situasi di lingkungan penegak hukum pun dipastikan tetap kondusif pasca pembacaan putusan tersebut.