TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan respons tegas terkait insiden perusakan sejumlah fasilitas kamera pengawas atau CCTV yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut diketahui berlangsung pada Kamis (27/8/2026) malam.
Tindakan perusakan fasilitas publik ini memicu perhatian serius dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah daerah menyatakan akan memproses kejadian tersebut melalui jalur hukum.
Dikutip dari sumber berita terkait, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana perusakan aset negara tersebut. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Dalam pernyataannya, pihak pemerintah menekankan bahwa mereka sebenarnya sangat terbuka terhadap aspirasi warga. Pemerintah menghormati hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat di ruang publik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik," ujar Kadiskominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi.
Meski demikian, pemerintah memberikan catatan penting terkait batasan dalam penyampaian aspirasi tersebut. Setiap aksi penyampaian pendapat harus tetap dijalankan dengan cara yang tertib, aman, serta memiliki tanggung jawab bersama.
"Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab," kata Marulina Dewi.
Pemerintah berharap agar masyarakat dapat menjaga fasilitas umum yang telah disediakan untuk kepentingan bersama. Keberadaan CCTV di kawasan tersebut merupakan bagian vital dari sistem pemantauan keamanan kota yang harus dilindungi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan dokumen pendukung untuk melaporkan perusakan tersebut kepada pihak aparat kepolisian. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.