TIMESINDONESIA.MY.ID - Persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali mengungkap modus penyamaran aset yang melibatkan figur di industri perfilman nasional. Produser eksekutif film 'Sang Pengadil', Agung Winarno, secara resmi didakwa menyamarkan serta menyembunyikan sejumlah kekayaan yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Perkara tersebut menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai pihak yang kepemilikan hartanya diduga dialihkan secara sistematis. Pembacaan surat dakwaan ini digelar secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (14/9/2026).
Dikutip dari fakta persidangan, penuntut umum membeberkan bahwa upaya penyembunyian aset tersebut dilakukan melalui beberapa instrumen bisnis dan barang berharga. Modus operandi yang digunakan mencakup pembiayaan proyek produksi film layar lebar, kepemilikan surat keterangan ganti rugi, hingga penguasaan satu unit mobil mewah Toyota Alphard.
Secara analitis, pola yang diterapkan dalam perkara ini mencerminkan teknik integrasi dana haram ke dalam aktivitas ekonomi riil yang tampak legal di mata publik. Dengan mengalihkan kekayaan hasil tindak kejahatan ke sektor kreatif dan aset bergerak, jejak asal-usul kepemilikan modal berupaya dikaburkan dari pengawasan aparat penegak hukum.
"Terdakwa telah melakukan sendiri atau bersama-sama dengan Zarof Ricar, selaku aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung, untuk menutupi dan menyamarkan status riil, sumber, serta hak kepemilikan aset yang diketahuinya patut diduga berasal dari tindak pidana, baik melalui proyek film, kendaraan Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, maupun dana tunai," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Berdasarkan penelusuran fakta di ruang sidang, hubungan kemitraan antara kedua belah pihak tersebut diketahui berakar dari pertemuan personal di masa lalu. Penuntut umum menjelaskan bahwa Agung Winarno mulai saling mengenal dengan Zarof Ricar ketika keduanya menunaikan ibadah haji bersama pada tahun 2011 silam.
Kedekatan personal yang terjalin selama bertahun-tahun tersebut diduga berkembang menjadi relasi kerja sama finansial yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Terdakwa dan koleganya disinyalir merancang skema terstruktur guna menempatkan keuntungan tidak sah ke dalam lini bisnis yang memiliki legitimasi komersial.
Perkara ini memberikan gambaran komprehensif mengenai bagaimana sektor industri hiburan dan kepemilikan aset bernilai tinggi rentan dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang. Agenda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke depan akan mendalami rincian bukti transaksi serta aliran dana yang telah diuraikan oleh jaksa.