TIMESINDONESIA.MY.ID - Menjadi bagian dari militer negara lain sebagai tentara bayaran bukanlah keputusan yang ringan bagi seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Tindakan ini membawa konsekuensi hukum serta administratif yang sangat serius bagi individu yang bersangkutan.
Dikutip dari Kompas.com, fenomena keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata di luar negeri menjadi sorotan tajam. Keputusan untuk bertaruh nyawa di medan perang asing dinilai tidak sebanding dengan risiko yang akan dihadapi di tanah air.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, memberikan pandangan mendalam mengenai fenomena ini pada Rabu (17/4/2024). Ia menyoroti bahwa dampak negatif dari pilihan tersebut jauh melampaui imbalan ekonomi yang mungkin diharapkan.
"Konsekuensi yang harus diterima oleh WNI tersebut harus jauh lebih berat daripada keuntungan finansial yang mereka peroleh," ujar Hikmahanto.
Selain ancaman keselamatan fisik di medan laga, keterlibatan sebagai tentara bayaran dapat berujung pada hilangnya status kewarganegaraan seseorang. Hal ini merupakan bentuk sanksi tegas bagi WNI yang memilih membela kepentingan negara lain dalam situasi perang.
"Seseorang harus menanggung konsekuensi yang mahal atas pilihannya tersebut," kata Hikmahanto.
Lebih lanjut, Hikmahanto menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan menanti para WNI tersebut adalah pencabutan status kewarganegaraan secara resmi. Pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut terhadap warga negara yang terlibat dalam militer asing.
"Salah satu dampak utamanya adalah mereka akan kehilangan status kewarganegaraan sebagai WNI," tutur Hikmahanto.
Selain risiko kehilangan status warga negara, individu tersebut juga dihadapkan pada ancaman sanksi pidana hingga penjara. Aturan hukum di Indonesia sangat ketat dalam mengatur keterlibatan warga negaranya dalam konflik bersenjata di luar negeri.