TIMESINDONESIA.MY.ID - Dikutip dari Kompas.com, fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (2/9/2026).
Pemilik Blueray Cargo Group, John Field, memberikan kesaksian mengenai aliran dana yang ia berikan kepada mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Pemberian uang tersebut menjadi poin krusial dalam pembuktian perkara gratifikasi yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya, John Field mengakui secara terbuka bahwa dirinya telah memberikan uang dengan total nilai mencapai Rp 525 juta. Dana tersebut diberikan secara bertahap kepada Budiman Bayu Prasojo dalam kurun waktu tertentu.
"Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp 75.000.000 dengan sama dengan Rp 525.000.000," ujar John Field sebagaimana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan rincian tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik John Field. Hal ini dilakukan untuk mengonfirmasi kronologi pemberian uang yang diduga berkaitan dengan jabatan Budiman saat itu.
Dalam persidangan, jaksa juga melakukan pendalaman terkait mekanisme penyaluran uang tersebut. Pihak kejaksaan berupaya memastikan apakah terdapat perantara lain dalam rangkaian pemberian dana gratifikasi tersebut.
Pihak jaksa kemudian mengonfirmasi apakah seluruh aliran uang tersebut disampaikan melalui Orlando Hamonangan. Perlu diketahui bahwa Orlando Hamonangan merupakan pejabat Bea Cukai yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam rangkaian kasus yang sama.
Persidangan ini diharapkan dapat membuka tabir praktik gratifikasi yang melibatkan oknum di lingkungan instansi kepabeanan. Majelis hakim akan terus mendalami keterangan saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.