TIMESINDONESIA.MY.ID - Aktivitas perjudian kasino ilegal berhasil dibongkar oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Batam, Kepulauan Riau. Operasi penegakan hukum ini menyasar sebuah tempat hiburan yang diduga menjadi lokasi praktik taruhan terselubung.
Lokasi penggerebekan tersebut berada di Nine Stage Lounge and Bar yang beralamat di Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam. Petugas kepolisian mendatangi tempat tersebut untuk menghentikan operasional perjudian yang telah meresahkan warga.
Dalam operasi besar tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 197 orang yang berada di lokasi kejadian. Seluruh individu yang terjaring saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Barelang.
Tindakan tegas ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan panjang yang telah dilakukan oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Proses pengumpulan informasi dan data di lapangan tersebut berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga bulan lamanya.
Dikutip dari sumber berita terkait, Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, memberikan keterangan resmi mengenai latar belakang penggerebekan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan kombinasi informasi dari berbagai pihak.
"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis kasino," ujar Irjen Nunung Syaifuddin.
Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (16/8/2026) ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Indonesia. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami peran dari masing-masing orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Langkah ini dilakukan guna mengungkap jaringan di balik operasional kasino ilegal di Batam.