TIMESINDONESIA.MY.ID - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, sempat diwarnai suasana panas pada dini hari. Sidang Pleno IV muktamar tersebut nyaris terhenti akibat adanya aksi protes dari sejumlah pihak.
Ketegangan bermula ketika sekelompok muktamirin berusaha menerobos area ruang sidang. Mereka melayangkan protes keras terkait keputusan yang dianggap tidak adil bagi sejumlah calon yang akan maju dalam bursa pemilihan organisasi.
"Sejumlah muktamirin mencoba menerobos ruang sidang di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang," ujar Sindonews dalam pemberitaan tanggal 30 Agustus 2026.
Inti dari ketidakpuasan para muktamirin tersebut bukan terletak pada visi besar pengembangan umat. Fokus utama mereka adalah menuntut para kiai sepuh untuk turun tangan membatalkan aturan teknis yang dianggap merugikan calon tertentu.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penerapan aturan masa iddah politik selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Meskipun tampak teknis, aturan ini dianggap sebagai pertaruhan besar bagi arah kebijakan organisasi ke depan.
"Mereka menuntut para kiai sepuh turun tangan dan mencabut keputusan yang mereka nilai zalim terhadap sejumlah calon," ungkap Sindonews pada 30 Agustus 2026.
Perdebatan di Tambakberas ini menunjukkan bahwa perebutan kekuasaan lebih dominan dibandingkan pembahasan gagasan strategis. Faktanya, hampir seluruh materi pembahasan muktamar telah mencapai mufakat, kecuali pada tiga pasal krusial terkait mekanisme kekuasaan.
Perubahan mekanisme pemilihan menjadi poin utama, di mana sistem one man one vote digantikan dengan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan ini diambil setelah mayoritas peserta memberikan suara untuk perubahan tersebut.
"Dari 552 suara, 401 menghendaki perubahan dan hanya 150 mempertahankan pemilihan langsung," demikian data yang dilansir dari Kompas pada 30 Agustus 2026.