TIMESINDONESIA.MY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan penting terkait mekanisme penetapan status bencana nasional di Indonesia. Keputusan ini mengubah prosedur yang selama ini berlaku dalam penanganan situasi darurat di tanah air.
Dikutip dari Kompas.com, putusan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu lagi menunggu seluruh indikator terpenuhi untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan respons yang lebih cepat.
Dalam ketentuannya, setidaknya tiga dari lima indikator yang ada harus terpenuhi agar status tersebut dapat disahkan. Dari seluruh indikator tersebut, jumlah korban jiwa atau terdampak ditetapkan sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi.
Perubahan regulasi ini diharapkan mampu memberikan batas yang lebih tegas bagi pemerintah dalam membedakan skala bencana. Hal ini penting guna menentukan apakah sebuah peristiwa masuk dalam kategori nasional atau cukup ditangani di tingkat daerah.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Melalui putusan tersebut, MK secara resmi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan lama tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia. Dengan adanya penyesuaian aturan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif di masa depan.