TIMESINDONESIA.MY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja mengeluarkan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut diputus oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Kamis (27/8/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon. Dikutip dari Kompas.com, penolakan ini mengakhiri proses persidangan praperadilan yang sebelumnya telah berjalan di lingkungan pengadilan tersebut.
Menanggapi hasil putusan tersebut, kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, memberikan pernyataan resmi di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya menjaga integritas dan prosedur dalam setiap penanganan perkara hukum di Indonesia.
"Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya, misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya," ujar Febri Diansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk evaluasi agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan ketelitian. Febri menekankan bahwa proses hukum yang tergesa-gesa berisiko merugikan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Meskipun permohonannya ditolak oleh hakim, Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan tersebut. Ia mengakui bahwa tim kuasa hukum memiliki sejumlah catatan kritis terhadap pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara ini.
Menurut Febri, kliennya, Febrie Ardiansyah, sejak awal telah menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Sikap tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menghormati setiap tahapan hukum yang berlaku di tanah air.
Pihak kuasa hukum berharap bahwa catatan yang mereka miliki dapat menjadi bahan refleksi bagi sistem peradilan di masa mendatang. Hal ini dianggap sebagai solusi praktis untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum agar lebih berkeadilan bagi semua pihak.
Dengan selesainya agenda pembacaan putusan ini, pihak kuasa hukum kini akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka berkomitmen untuk tetap mengawal kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.