TIMESINDONESIA.MY.ID - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta secara resmi telah menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur. Kasus ini berkaitan dengan proyek di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang berlangsung dalam kurun waktu 2012 hingga 2021.

Dikutip dari sumber berita terkait, persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Mayjen TNI Lokal Arwin Makal. Proses hukum ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan satelit yang menjadi perhatian publik.

Terdakwa pertama, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara ini. Ia merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun kepada Leonardi. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.

Selain Leonardi, majelis hakim juga memberikan vonis kepada seorang warga negara Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH). Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dalam kasus yang sama.

Sama halnya dengan terdakwa lainnya, Anthony Thomas Van Der Hayden juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan masa kurungan selama 140 hari.

"Pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut," ujar sumber informasi terkait.

Langkah pikir-pikir yang diambil oleh pihak jaksa menunjukkan bahwa mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Keputusan ini akan diambil setelah mempelajari pertimbangan hakim secara menyeluruh.

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kejaksaan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring dengan berjalannya masa pikir-pikir yang diberikan oleh majelis hakim.