TIMESINDONESIA.MY.ID - Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, sempat diwarnai dengan perdebatan yang cukup dinamis. Agenda yang digelar pada Minggu (30/8/2026) ini membahas berbagai tata tertib krusial dalam pemilihan pimpinan organisasi.
Salah satu poin utama yang memicu diskusi panjang adalah terkait syarat bagi mantan anggota partai politik (parpol) yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU. Peserta forum menyoroti apakah perlu adanya masa jeda sebelum seseorang dapat maju dalam bursa pemilihan.
Dikutip dari Kompas.com, perdebatan ini muncul sebagai bagian dari upaya penyelarasan aturan organisasi agar lebih relevan dengan kondisi terkini. Para peserta sidang tampak antusias dalam memberikan pandangan mengenai mekanisme tersebut.
Terkait aturan masa jeda tersebut, Mulyadi yang merupakan anggota PCNU Tanjung Balai menyampaikan keberatannya. Ia menilai bahwa aturan mengenai jeda waktu satu tahun bagi mantan anggota partai seharusnya sudah tidak lagi berlaku dalam mekanisme pemilihan kali ini.
"Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Betul! Itu tidak ada! Masa jeda tidak ada! Siapapun yang menjadi calon Ketua Umum, itu hanya mengundurkan diri dengan tertulis dari pernyataan yang mencalon. Sekian terima kasih," ujar Mulyadi.
Pernyataan tersebut segera mendapatkan perhatian besar dari para peserta lainnya yang hadir dalam forum tersebut. Berbagai respons pun muncul, baik yang mendukung maupun yang ingin melakukan pendalaman lebih lanjut atas usulan tersebut.
Situasi dalam forum tersebut menunjukkan tingginya partisipasi anggota dalam mengawal aturan main organisasi. Hal ini mencerminkan semangat demokrasi yang dijunjung tinggi dalam setiap gelaran Muktamar Nahdlatul Ulama.
Hingga berita ini diturunkan, pembahasan mengenai syarat calon Ketua Umum masih terus dimatangkan oleh panitia dan peserta sidang. Harapannya, hasil keputusan nanti dapat membawa dampak positif bagi kemajuan PBNU ke depan.
Proses pengambilan keputusan dalam Muktamar ini diharapkan dapat berjalan dengan musyawarah mufakat. Seluruh pihak terkait terus berupaya mencari solusi terbaik demi menjaga marwah dan integritas organisasi.