TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus hukum yang melibatkan dua tenaga medis, Andre Akbar Mubarok dan GGMB, akhirnya mencapai titik terang di meja hijau. Keduanya diketahui berprofesi sebagai dokter dan terlibat dalam sebuah insiden penganiayaan.

Peristiwa ini bermula dari perselisihan sepele di antara keduanya. Diduga, pelaku melakukan tindakan kekerasan karena korban menolak untuk mengambilkan makanan yang diminta.

Dikutip dari detikJabar, persidangan kasus ini telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis hakim telah membacakan putusan atas perkara tersebut pada Kamis (27/8/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum. Vonis yang dijatuhkan kepada Andre Akbar Mubarok adalah hukuman selama lima bulan masa percobaan.

"Menyatakan terdakwa Andre Akbar Mubarok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum," ujar Majelis Hakim PN Bandung sebagaimana dikutip dari detikJabar.

Meskipun dinyatakan bersalah, terdakwa tidak perlu menjalani kurungan badan di dalam penjara. Andre hanya diwajibkan menjalani masa percobaan selama lima bulan sesuai dengan ketetapan hakim.

Hukuman masa percobaan ini menjadi akhir dari rangkaian proses hukum yang berjalan. Keadaan ini sekaligus menutup perkara penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik di lingkungan profesi medis.

Pihak penegak hukum telah menyelesaikan seluruh tahapan persidangan dengan mengacu pada dakwaan tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Putusan ini telah dibacakan secara resmi di hadapan pihak-pihak terkait.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google