TIMESINDONESIA.MY.ID - Langkah hukum kembali diambil oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Ia memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya.

Upaya ini menandai kali ketiga Lodewyk Pusung menempuh jalur praperadilan selama proses hukum berlangsung. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas tindakan penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan dirinya.

Dikutip dari Kompas.com, permohonan praperadilan tersebut telah resmi terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu, (26/8/2026).

Dalam berkas gugatan yang diajukan, posisi Lodewyk Pusung tercatat sebagai pihak pemohon. Ia berhadapan langsung dengan institusi penegak hukum yang menangani kasusnya.

Pihak yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah Jaksa Agung Republik Indonesia. Secara spesifik, gugatan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Fokus utama dari gugatan ketiga ini sangat spesifik dan berbeda dari pengajuan sebelumnya. Lodewyk Pusung secara tegas mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penyitaan aset yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

"Langkah ini merupakan upaya untuk menguji kembali apakah prosedur penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Lodewyk Pusung melalui kuasa hukumnya dalam narasi yang berkembang terkait upaya praperadilan tersebut.

Hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang memproses administrasi terkait jadwal persidangan perdana. Publik kini menunggu bagaimana hakim akan menanggapi argumen hukum yang diajukan oleh pemohon mengenai prosedur penyitaan tersebut.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google