TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dian Andini Anggraheni pada Jumat (11/9/2026). Perlu diketahui, Dian merupakan adik dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Saat ini, Dian Andini Anggraheni tercatat aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang. Posisinya sebagai saksi dianggap krusial untuk mengungkap alur perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini membuat agenda pemeriksaan terhadap saksi tersebut harus tertunda untuk sementara waktu.
"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2026).
Merespons ketidakhadiran tersebut, pihak KPK menegaskan bahwa mereka akan segera menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan bagi Dian. Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Budi Prasetyo.
Keterangan dari saksi ini dinilai sangat penting bagi penyidik dalam merangkai fakta-fakta hukum. Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah untuk melengkapi konstruksi perkara suap yang sedang diusut di wilayah Rejang Lebong.
"Dia mengatakan, keterangan Dian dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara tersebut," ungkap Budi Prasetyo.