TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memberikan tanggapan atas tuduhan kriminalisasi yang dilayangkan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Persidangan praperadilan terkait perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/9/2026). Pihak Kejagung hadir untuk memberikan jawaban atas dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon dalam persidangan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Mereka membantah keras adanya upaya kriminalisasi terhadap Lodewyk Pusung.
"Seluruh tindakan penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap Termohon dilakukan semata-mata sebagai wujud pelaksanaan penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah, prosedur hukum yang berlaku serta prinsip due process of law," ujar kuasa hukum Kejagung.
Pihak Kejagung menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil telah didasari oleh kecukupan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
"Sehingga tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang sewenang-wenang maupun apa pun bertujuan mengkriminalisasi Pemohon," kata kuasa hukum Kejagung.
Selain menanggapi isu kriminalisasi, Kejagung juga memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan Lodewyk dalam teknis operasional program. Pihak kejaksaan membantah argumen yang menyatakan bahwa pemohon tidak terlibat dalam penentuan titik lokasi dapur.
Dalam pembelaannya, Kejagung menekankan bahwa penetapan titik dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri dalam program MBG memiliki keterkaitan dengan peran yang bersangkutan. Pihak kejaksaan pun tetap teguh pada posisi hukumnya di hadapan hakim praperadilan.
Kasus dugaan korupsi dalam program strategis nasional ini kini masih terus bergulir di meja persidangan. Masyarakat diharapkan untuk tetap memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan secara objektif.