TIMESINDONESIA.MY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS di wilayah Kalimantan Barat. Fokus utama penyidikan kali ini adalah penyitaan aset milik tersangka Sudianto atau yang akrab disapa Aseng.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memulihkan kerugian keuangan yang timbul akibat praktik korupsi tersebut. Aset yang berhasil disita oleh tim penyidik memiliki total nilai yang cukup signifikan bagi jalannya proses hukum.
"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000," ujar Anang Supriatna.
Dikutip dari sumber berita terkait, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan tertulis tersebut pada Minggu, 30 Agustus 2026. Penjelasan ini mempertegas komitmen instansi dalam menelusuri aliran dana hasil tindak pidana.
Penyidik melakukan pengelompokan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan berdasarkan kategorinya. Aset yang disita mencakup berbagai bentuk kekayaan yang dimiliki oleh tersangka selama masa penyidikan berlangsung.
Anang menjelaskan bahwa aset tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni aset tidak bergerak dan aset bergerak. Keduanya kini berada dalam pengawasan pihak Kejaksaan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Untuk aset tidak bergerak, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya. Estimasi nilai dari aset-aset tidak bergerak tersebut mencapai angka Rp 1,43 miliar.
Proses penyitaan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan korupsi dalam sektor pertambangan di Kalimantan Barat. Pihak Kejagung terus mendalami peran tersangka Aseng dalam pusaran kasus ini.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara. Langkah penyitaan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.