TIMESINDONESIA.MY.ID - Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Jombang telah menetapkan perubahan signifikan dalam prosedur pemilihan Ketua Umum PBNU. Keputusan ini menandai berakhirnya penggunaan mekanisme pemilihan langsung yang selama ini diterapkan dalam suksesi organisasi.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan baru ini disepakati oleh seluruh peserta muktamar yang hadir dalam agenda sidang tersebut. Perubahan ini menjadi sorotan utama dalam rangkaian acara Muktamar ke-35 yang digelar pada Minggu (30/8/2026).

Presidium sidang pleno, Muhammad Nuh, menjelaskan bahwa pemilihan kini akan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Proses ini dilakukan setelah lima besar kandidat terjaring melalui aspirasi para peserta muktamar.

"Pemilihan akan dilakukan secara musyawarah mufakat peserta muktamar setelah lima besar calon diumumkan dari aspirasi yang dijaring dari peserta muktamar," ujar Muhammad Nuh.

Muhammad Nuh juga memaparkan langkah yang akan diambil jika musyawarah mufakat tidak mencapai titik temu. Dalam kondisi tersebut, penentuan ketua umum akan diserahkan kepada tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

"Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka satu tidak tercapai, maka ketua umum dipilih oleh ahlul halli wal aqdi (AHWA)," ucap Muhammad Nuh.

Mekanisme baru ini merupakan tindak lanjut dari dinamika yang terjadi dalam persidangan sebelumnya. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pemilihan tetap berjalan kondusif sesuai dengan kesepakatan kolektif.

"Ini konsekuensi dari tadi malam, ya," tegas Muhammad Nuh.

Terkait teknis penjaringan, peserta muktamar diberikan hak untuk mengusulkan maksimal lima nama calon ketua umum. Tahapan ini dilakukan melalui proses pemungutan suara sebagai langkah awal dalam menentukan kandidat potensial.