TIMESINDONESIA.MY.ID - Dikutip dari sumber berita terkait, sebuah pertemuan penting berlangsung di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyampaikan aspirasi publik.
Salah satu tokoh yang hadir dan memberikan pandangan kritis dalam forum tersebut adalah Anik Sriningsih. Ia mewakili elemen masyarakat yang menaruh perhatian besar pada penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Anik Sriningsih menyampaikan dua tuntutan utama secara terbuka kepada para anggota dewan yang hadir. Ia mendesak agar pemerintah segera mengesahkan aturan mengenai perampasan aset koruptor serta penerapan hukuman mati bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi.
"Perampasan aset koruptor dan hukuman mati untuk koruptor adalah tuntutan kami," ujar Anik Sriningsih.
Anik kemudian memaparkan dampak luas yang ditimbulkan oleh praktik korupsi terhadap kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut secara nyata telah menyengsarakan rakyat karena menghambat pembangunan nasional.
"Ketika koruptor menggarong duit negara, anggaran untuk pembangunan menguap, beragam program pemerintah untuk rakyat terganggu, bahkan bisa berakhir dihentikan," kata Anik Sriningsih.
Sebagai perbandingan, Anik menyoroti ketimpangan penanganan hukum antara pelaku pencurian kecil dan koruptor. Ia mengisahkan tragedi di Tabanan, Bali, di mana seorang warga meninggal dunia akibat amuk massa karena diduga mencuri seekor ayam.
"Warga di Tabanan, Bali, meninggal diamuk massa karena diduga mencuri seekor ayam, padahal cuma merugikan satu orang, sedangkan koruptor merugikan bangsa," tegas Anik Sriningsih.
Menanggapi fenomena tersebut, Anik mengakui bahwa tindakan main hakim sendiri adalah perilaku yang tidak dibenarkan dan harus dihentikan. Namun, ia melihat adanya keresahan sosial yang mendalam terkait ketidakadilan dalam perlakuan hukum terhadap pelaku pencurian.