TIMESINDONESIA.MY.ID - Dikutip dari sumber media terkait, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan pernyataan resmi mengenai progres Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia memastikan bahwa aturan krusial tersebut akan segera disahkan pada 15 Desember 2026 mendatang.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dan legislatif dalam memperkuat instrumen hukum nasional. Fokus utama dari pembentukan undang-undang ini adalah untuk memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku tindak pidana korupsi di tanah air.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Sahroni saat memimpin rapat koordinasi di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pakar hukum dan kebijakan publik untuk mendalami substansi RUU.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa tujuan utama dari kehadiran RUU Perampasan Aset adalah untuk memberantas koruptor. "RUU ini dirancang khusus untuk memberantas koruptor dan sama sekali bukan sebagai alat untuk menyalahgunakan kekuasaan," ujar Ahmad Sahroni.

Selain membahas teknis hukum, ia juga menyoroti pentingnya literasi bagi masyarakat luas terkait substansi aturan ini. Menurutnya, pemahaman publik yang komprehensif sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.

"Banyak hal yang memang perlu edukasi kepada masyarakat. Kalau yang tidak suka dengan pemerintah, ngomong apa saja salah," ujar Ahmad Sahroni.

Ia menambahkan bahwa dalam pembahasan di ruang rapat, logika berpikir harus dikedepankan agar maksud dari undang-undang dapat dipahami dengan jernih. "Seperti hal di ruangan ini, kan logika kita kita pakai. Oh ini maksudnya ke sini, ininya begini, gitu," kata Ahmad Sahroni.

Namun, ia menyayangkan adanya sikap apriori dari sebagian pihak yang enggan menelaah substansi aturan secara objektif. "Tapi kalau orang yang tidak berpikiran tentang pakai logika, maka dia bilang, 'Enggak, itu enggak bener. Udah matiin aja'," kata Ahmad Sahroni.

Melalui penjelasan tersebut, pihak DPR berharap masyarakat dapat lebih objektif dalam memandang urgensi RUU Perampasan Aset. Diharapkan regulasi ini nantinya dapat berjalan efektif demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.