TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah besar dalam menata ulang kepemilikan tanah. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai tahun 2025 dengan fokus utama pada moratorium atau penghentian sementara proses administrasi Hak Guna Usaha (HGU).
Dikutip dari sumber informasi terkait, kebijakan ini menyasar seluruh berkas permohonan HGU yang saat ini masih dalam proses peninjauan. Total luas lahan yang terdampak oleh kebijakan penghentian sementara ini mencapai 1,67 juta hektare yang kini tertahan di meja kementerian.
"Langkah drastis tersebut diambil sebagai bagian dari strategi revaluasi dan audit menyeluruh terhadap tata kelola reforma agraria nasional," ujar Nusron Wahid.
Kebijakan ini tidak muncul tanpa alasan yang mendasar. Pemerintah berupaya melakukan pembenahan sistemik agar pengelolaan lahan di Indonesia lebih transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Secara operasional, terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus dalam moratorium ini. Langkah pertama adalah melakukan audit kepatuhan terhadap kewajiban pemegang hak, termasuk kewajiban menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen.
Agenda kedua adalah mendeteksi keberadaan tanah terlantar yang tidak dikelola secara aktif oleh pemilik izin. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.
"Kebijakan ini difokuskan untuk mengidentifikasi tumpang tindih kawasan antara HGU dengan kawasan hutan, tanah adat, maupun wilayah permukiman warga demi menekan angka konflik agraria secara nasional," ungkap Nusron Wahid.
Pemerintah berharap melalui langkah audit ini, sengketa lahan yang selama ini terjadi di berbagai daerah dapat diminimalisir. Penataan ulang ini dianggap sebagai upaya krusial untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Dengan adanya penghentian sementara ini, diharapkan tata kelola pertanahan nasional dapat menjadi lebih tertib ke depannya. Pemerintah juga terus melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan proses audit berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.