TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Keputusan ini diambil untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Langkah hukum ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 September hingga 1 Oktober 2026 mendatang. Informasi mengenai perpanjangan masa tahanan ini disampaikan langsung oleh pihak otoritas terkait di Jakarta.
"Terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya strategis penyidik dalam mempercepat proses penyidikan yang terus berprogres. Pihak KPK menilai perlunya waktu tambahan untuk menuntaskan seluruh rangkaian prosedur hukum yang diperlukan.
Menurut pihak penyidik, saat ini mereka masih fokus melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Salah satu agenda utama yang dilakukan adalah pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi yang dianggap relevan dengan konstruksi perkara.
"Budi mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan yang masih terus berprogres," kutip pernyataan dari Budi Prasetyo.
Proses pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. Hal ini dilakukan agar seluruh fakta hukum dapat tersusun dengan rapi dan komprehensif sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formal maupun materiil, dapat terpenuhi dan setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang diperoleh," ujar Budi Prasetyo.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan tim penyidik KPK memiliki ruang yang cukup untuk menyempurnakan berkas perkara. Hal ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menjalankan proses hukum yang transparan dan akuntabel.