TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi III DPR RI saat ini tengah mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengejar target pengesahan yang dijadwalkan rampung pada pengujung tahun 2026.
Dikutip dari Kompas.com, pembahasan RUU ini menjadi sorotan publik karena dinilai memiliki urgensi tinggi bagi penegakan hukum di Indonesia. Namun, berbagai pihak menekankan pentingnya pengawalan ketat agar substansi aturan tersebut tidak disalahgunakan.
Dalam target yang telah ditetapkan, Komisi III DPR berencana menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut paling lambat pada Desember 2026. Fokus utama saat ini adalah memastikan setiap pasal di dalamnya berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa terdapat keterbatasan waktu yang cukup signifikan dalam proses legislasi ini. Mengingat adanya masa reses, waktu efektif yang tersisa untuk membahas RUU tersebut tergolong sangat singkat.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," ujar Habiburokhman.
Di luar gedung parlemen, dinamika politik terkait RUU ini juga mulai terlihat melalui partisipasi masyarakat. Sejumlah kelompok massa dijadwalkan akan menggelar aksi demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap jalannya pembahasan regulasi strategis di DPR. Masyarakat berharap agar aturan ini nantinya benar-benar menjadi instrumen pemberantasan korupsi dan bukan justru menjadi alat kekuasaan.
Sejauh ini, pihak legislatif menyatakan komitmennya untuk tetap transparan dalam setiap tahapan pembahasan. Seluruh masukan dari berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat memperkaya substansi RUU agar lebih komprehensif dan efektif.
Pemerintah dan DPR kini terus berupaya mencari titik temu terbaik dalam setiap pasal yang masih menjadi perdebatan. Harapannya, hasil akhir dari RUU Perampasan Aset ini dapat memberikan dampak positif bagi supremasi hukum di tanah air.