TIMESINDONESIA.MY.ID - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus menghadapi tantangan besar, terutama terkait dengan pemulihan aset negara yang hilang. Masalah ini menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, hadir untuk menyampaikan perkembangan terkini mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan berbagai kendala krusial yang selama ini menghambat efektivitas pengembalian dana negara.

Dikutip dari Kompas.com, Habiburokhman menjelaskan bahwa efektivitas perampasan aset dari pelaku tindak pidana korupsi masih sangat minim. Ia menyebutkan bahwa persentase dana yang berhasil kembali ke kas negara sangat jauh dari angka ideal.

"Permasalahan seputar perampasan aset terkait tindak pidana. Yang pertama adalah rendahnya pemulihan kerugian negara. Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang riil dalam tindak pidana korupsi," ujar Habiburokhman.

Selain masalah persentase pengembalian, Habiburokhman juga menyoroti kelemahan regulasi yang ada saat ini. Menurutnya, kerangka hukum yang berlaku belum mampu mencakup kebutuhan penegakan hukum secara komprehensif.

"Kemudian pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas, dan tata kelola belum optimal," kata Habiburokhman.

Menanggapi berbagai hambatan tersebut, Komisi III DPR RI menekankan perlunya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi atas celah hukum yang selama ini sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan aset hasil korupsi.

Dalam paparannya, Habiburokhman juga mulai merinci mengenai jenis-jenis aset apa saja yang nantinya dapat dirampas berdasarkan draf sementara RUU tersebut. Hal ini menjadi poin krusial agar ke depannya prosedur perampasan aset dapat berjalan lebih transparan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Pemerintah dan DPR kini terus berupaya menyempurnakan draf tersebut agar lebih relevan dengan kondisi di lapangan. Diharapkan, melalui aturan baru ini, tingkat pengembalian kerugian negara dapat meningkat signifikan dibandingkan kondisi saat ini.