TIMESINDONESIA.MY.ID - Penindakan kasus korupsi di lingkungan pendidikan tinggi kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Operasi penindakan tersebut menyasar Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, terkait dugaan praktik lancung dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut berlangsung pada Kamis (20/8/2026). Dikutip dari KOMPAS.com, KPK menyita sejumlah barang bukti berharga dalam penindakan itu, yakni uang tunai sekitar Rp 665 juta serta saldo rekening perbankan senilai Rp 99 juta.
Dari rangkaian pemeriksaan awal, KPK secara resmi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Pihak-pihak yang diamankan tersebut diduga kuat terlibat dalam skema tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada proses seleksi calon mahasiswa.
Peristiwa hukum ini langsung memicu sorotan tajam dari publik mengenai integritas tata kelola perguruan tinggi negeri. Kasus ini memunculkan pertanyaan mendalam mengenai celah sistemik dan efektivitas mekanisme pengawasan yang ada, sehingga celah transaksi jalur masuk universitas masih dapat terjadi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti kerentanan tata kelola di institusi pendidikan tinggi. ICW menilai potensi penyimpangan tersebut berakar dari model pengelolaan dan wewenang mandiri yang cukup besar di tingkat pimpinan kampus.
"Potensi terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari begitu besarnya porsi kewenangan yang dimiliki oleh pihak kampus," ujar Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW Nisa Rizkiah Zonzoa.
Terungkapnya perkara ini dinilai menjadi momentum krusial bagi pemangku kebijakan untuk mengevaluasi total sistem seleksi perguruan tinggi. Pengetatan mekanisme transparansi serta pengawasan independen dinilai mendesak guna menjaga marwah dunia pendidikan dan menutup celah penyalahgunaan wewenang.