TIMESINDONESIA.MY.ID - Diskusi mengenai tata kelola pemerintahan desa kembali mencuat ke permukaan publik. Hal ini dipicu oleh munculnya wacana mengenai masa jabatan kepala desa yang diusulkan untuk tidak dibatasi oleh periode tertentu.
Dikutip dari Kompas.com, pengamat kebijakan publik, Profesor Trubus Rahardiansyah, memberikan tanggapan kritis terhadap isu tersebut. Ia menilai bahwa gagasan tersebut tidak memiliki landasan yang masuk akal dalam sistem ketatanegaraan.
"Hal ini merupakan usulan yang sangat irasional dalam tata kelola pemerintahan, mengingat Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan bahwa batasan jabatan publik seharusnya hanya berlangsung selama lima tahun," ujar Profesor Trubus Rahardiansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Profesor Trubus saat dihubungi oleh media pada Sabtu, 12 September 2026. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dasar negara dalam setiap kebijakan publik.
Profesor Trubus Rahardiansyah merupakan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Ia memiliki keahlian mendalam dalam bidang sosiologi hukum serta hukum tata negara.
Menurut pandangannya, kepala desa adalah pejabat publik yang mendapatkan mandat langsung melalui pemilihan oleh masyarakat. Oleh karena itu, masa jabatan mereka harus memiliki batasan yang jelas dan terukur.
"Kepala desa adalah pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat, sehingga masa jabatannya semestinya memiliki batas yang jelas," kata Profesor Trubus Rahardiansyah.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar masa jabatan kepala desa dikembalikan ke durasi enam tahun. Hal ini merujuk pada ketentuan yang berlaku sebelum adanya revisi terhadap UU Desa.
Perubahan masa jabatan saat ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan terbaru tersebut menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat diperpanjang hingga dua periode.