TIMESINDONESIA.MY.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait layanan telekomunikasi di Indonesia. Aturan ini melarang seluruh operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet milik pelanggan yang telah dibayarkan.

Dikutip dari Kompas.com, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak-hak konsumen dalam penggunaan layanan data. Pemerintah memastikan bahwa sisa kuota yang tidak terpakai tidak boleh lagi hangus begitu saja.

Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut telah diterbitkan secara resmi pada tanggal 28 Agustus 2026.

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut ditetapkan oleh pihak MK pada tanggal 23 Juli 2026 yang lalu.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegas Meutya Hafid.

Selain melarang penghangusan kuota, pemerintah juga menegaskan bahwa operator tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan kepada pelanggan. Hal ini dilakukan guna memastikan pelanggan dapat mempertahankan sisa kuota mereka tanpa beban biaya baru.

Meutya Hafid dalam siaran persnya pada Sabtu (29/8/2026) kembali menekankan pentingnya aspek perlindungan konsumen. Ia menyatakan bahwa sisa kuota internet merupakan hak pelanggan yang harus selalu dilindungi oleh penyedia layanan.

"Sisa kuota internet merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan," ujar Meutya Hafid.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta ekosistem industri telekomunikasi yang lebih adil dan transparan. Pelanggan kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak atas sisa kuota internet yang telah mereka beli.