TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah ini dilakukan sebagai upaya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah dan pihak legislatif.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan komitmen tersebut di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas aspirasi publik yang terus berkembang. Salah satu pemicu utamanya adalah adanya rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, terkait desakan percepatan regulasi tersebut.

"Baik DPR maupun pemerintah mempunyai concern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026," ujar Yusril.

Menanggapi proses legislasi, pemerintah menyatakan akan segera bergerak setelah DPR menyelesaikan tahap penyusunan draf. Hal ini merupakan bagian dari prosedur agar RUU tersebut dapat segera berstatus sebagai usul inisiatif dewan.

"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," kata Yusril.

Komitmen ini diharapkan dapat menjawab tuntutan masyarakat mengenai penguatan instrumen hukum di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa koordinasi lintas kementerian telah berjalan untuk mengawal proses ini hingga tuntas.

Langkah percepatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar aspirasi berbagai elemen masyarakat. Fokus utama saat ini adalah memastikan pembahasan berjalan efektif di lingkungan DPR RI agar target waktu yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai jadwal.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google