TIMESINDONESIA.MY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Agenda sidang ini akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dikutip dari Kompas.com, rangkaian persidangan ini telah berlangsung dengan agenda yang terstruktur. Hakim tunggal yang memimpin perkara ini memastikan bahwa seluruh tahapan sebelum putusan telah rampung dilakukan.

"Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus," ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Langkah hukum praperadilan ini terdaftar secara resmi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum terkait proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam permohonannya, Febrie menempatkan Polda Metro Jaya sebagai termohon I. Sementara itu, pihak Kortas Tipidkor Polri juga turut ditarik sebagai termohon II dalam perkara tersebut.

Selain pihak-pihak kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dilibatkan dalam persidangan ini. Lembaga tersebut berstatus sebagai turut termohon dalam proses praperadilan yang sedang berlangsung.

Inti dari permohonan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Jampidsus tersebut meminta agar majelis hakim memerintahkan pihak terkait untuk menghentikan proses hukum tersebut.

Keputusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada hari Kamis mendatang akan menjadi penentu bagi kelanjutan status hukum perkara ini. Publik kini menantikan bagaimana hakim memandang dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon.

Proses hukum ini menjadi perhatian karena melibatkan figur penting di lingkungan Kejaksaan Agung. Segenap prosedur persidangan dijalankan dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.