TIMESINDONESIA.MY.ID - Fenomena kemarau panjang akibat dampak El Nino telah memicu berbagai tantangan lingkungan di Indonesia, salah satunya adalah meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi cuaca yang ekstrem ini membuat lahan menjadi lebih rentan terbakar.
Menyikapi situasi tersebut, pihak kepolisian terus melakukan upaya penegakan hukum secara intensif. Langkah ini diambil untuk menekan angka kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat api yang tidak terkendali.
Dikutip dari Kompas.com, jajaran Polri saat ini telah memproses setidaknya 200 laporan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Proses hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga periode 6 September 2026, Polri telah menetapkan sebanyak 138 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Penangkapan ini mencakup berbagai pelaku yang terlibat sejak awal tahun 2026.
"Kemudian dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolri dalam sebuah agenda di Graha Marinir Kwitang, Jakarta Pusat, pada hari Senin (7/9/2026). Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini.
Selain menyasar individu, pihak kepolisian juga mulai membidik keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan ini. Langkah hukum terhadap perusahaan dilakukan guna memastikan adanya tanggung jawab atas kerusakan lahan yang terjadi.
Berdasarkan data yang dihimpun kepolisian, sebagian besar tersangka diduga kuat melakukan tindakan pembakaran secara sengaja. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran di sejumlah wilayah.
"Dari tersangka yang telah diamankan dalam kasus karhutla, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.