TIMESINDONESIA.MY.ID - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara resmi mengeluarkan kebijakan penghentian operasional sementara terhadap 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil sebagai respons atas belum terpenuhinya syarat administrasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada unit-unit tersebut.

Keputusan krusial ini disampaikan langsung oleh Sudaryono pada Selasa, 8 September 2026. Kebijakan ini diberlakukan di Jakarta sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap program makan bergizi nasional.

"Saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi," ujar Sudaryono.

Langkah investigasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dapur yang terlibat dalam program makan bergizi memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah. BGN berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan prosedur sanitasi di lapangan.

Sudaryono menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar SLHS dan kriteria sanitasi merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam operasional dapur. Hal ini penting demi menjamin kualitas dan keamanan konsumsi bagi masyarakat penerima manfaat.

"Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene, dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur MBG," kata Sudaryono.

Ke depan, BGN berencana untuk terus melakukan penyisiran serta verifikasi secara mendalam terhadap puluhan ribu dapur SPPG lainnya yang tersebar di berbagai wilayah. Proses ini dilakukan guna memastikan seluruh rantai pasokan gizi berjalan sesuai dengan regulasi kesehatan yang berlaku.

Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan standar pelayanan tetap terjaga dengan baik. Dikutip dari Kompas.com, kebijakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengawal tata kelola dapur gizi nasional.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google