TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Tindakan hukum ini menyasar Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.

Langkah penahanan tersebut dilakukan penyidik setelah kedua pejabat perguruan tinggi negeri tersebut terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Proses penegakan hukum kini langsung berlanjut ke tahapan penahanan untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut.

Keduanya mulai terlihat di hadapan publik pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Seluruh proses penanganan awal dan administrasi penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua, kedua pejabat kampus tersebut tampak telah mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. Pergerakan mereka menuju lobi utama dikawal secara ketat oleh petugas pengawal tahanan (waltah).

Dikutip dari detikcom, penetapan status penahanan bagi kedua pimpinan universitas tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

"Kedua pimpinan kampus tersebut langsung dilakukan penahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif pasca-OTT," tutur pihak terkait mengenai penahanan para tersangka.

Penetapan status penahanan ini memberikan dampak perhatian besar terhadap tata kelola dan integritas institusi pendidikan tinggi. Publik dan civitas akademika kini menunggu langkah pembenahan manajerial di lingkungan kampus terkait demi kelancaran kegiatan belajar mengajar.

Penyidik KPK saat ini terus mendalami alat bukti dan melengkapi berkas pemeriksaan perkara. Informasi lanjutan mengenai konstruksi perkara serta pasal-pasal yang disangkakan akan segera dipaparkan secara terperinci kepada masyarakat.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google