TIMESINDONESIA.MY.ID - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah air. Tercatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu 1 Januari hingga 3 September 2026.
Dikutip dari Kompas.com, langkah tegas ini diambil untuk menekan angka kebakaran lahan yang masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan. Proses hukum tersebut dilakukan secara konsisten oleh jajaran kepolisian di berbagai daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
"Data penegakan hukum karhutla berjumlah total seluruhnya 167 laporan polisi," ujar Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa dari total 167 laporan polisi yang diterima, penanganan perkara saat ini berada pada tahap yang berbeda-beda. Sebagian besar kasus telah ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik di lapangan.
Sebanyak 55 perkara saat ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Sementara itu, 77 perkara lainnya sudah masuk ke dalam tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Para tersangka yang telah ditetapkan berasal dari sejumlah wilayah yang menjadi titik fokus penanganan karhutla. Distribusi penanganan kasus ini tersebar di beberapa Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia.
Rincian penetapan tersangka meliputi Polda Riau dengan 42 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, serta Polda Jambi sebanyak 8 orang. Selain itu, Polda Sumatera Selatan mencatat 20 tersangka, Kalimantan Tengah 20 tersangka, Kalimantan Selatan 2 tersangka, dan Kalimantan Timur 13 tersangka.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia.