TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terungkap di wilayah hukum Kota Pekanbaru, Riau. Seorang pria berinisial Gilang diamankan pihak kepolisian karena terlibat dalam jaringan pengiriman sabu seberat 43 kilogram.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku mendapatkan tawaran untuk bergabung ke dalam sindikat narkoba. Tawaran tersebut datang langsung dari istri iparnya sendiri yang berusaha membujuk Gilang agar mau bekerja sebagai kurir.
Pada awalnya, Gilang sempat menolak ajakan tersebut karena menyadari risiko hukum yang akan dihadapi. Namun, karena terus didesak dan tergiur dengan upah besar yang dijanjikan, ia akhirnya bersedia bergabung dengan jaringan tersebut.
Dikutip dari detikcom, penangkapan terhadap Gilang dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Operasi ini juga melibatkan Satgas NIC Bareskrim Polri untuk memastikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh dua perwira menengah kepolisian, yakni Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Mereka memimpin tim di lapangan untuk memantau pergerakan pelaku di lokasi kejadian.
Pelaku akhirnya diringkus oleh aparat kepolisian saat ia berada di area parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru. Saat itu, Gilang diketahui sedang bersiap untuk melakukan transaksi sabu dalam jumlah besar.
"Gilang akhirnya terlibat dalam jaringan narkoba setelah termakan bujuk rayu istri iparnya," ujar pihak kepolisian sebagaimana dirangkum dari detikcom.
"Gilang awalnya menolak ajakan bekerja di jaringan narkoba, namun akhirnya ia tergoda dengan upah yang dijanjikan hingga kemudian terlibat dalam jaringan tersebut," tambah keterangan yang dilansir dari detikcom.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang melibatkan Gilang. Barang bukti berupa 43 kilogram sabu telah diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.