TIMESINDONESIA.MY.ID - Polda Metro Jaya akhirnya memberikan keterangan resmi mengenai motif di balik tragedi pengeroyokan yang menewaskan warga bernama Bambang Setiawan di Pejompongan. Peristiwa nahas tersebut terjadi di tengah kerusuhan yang pecah pada tanggal 27 Agustus 2026 lalu.
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Proses pengejaran terhadap para tersangka membuahkan hasil setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Ketiga tersangka akhirnya diringkus oleh aparat kepolisian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dikutip dari sumber berita terkait, polisi menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa kesal para pelaku. Mereka merasa aktivitas mencari nafkah di sekitar lokasi kejadian terganggu akibat adanya kerusuhan tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para penyidik kami, terkait dengan motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara. Kemudian sedang terjadi kerusuhan, mereka ikut serta di dalam kerusuhan itu sendiri," ujar Kombes Iman Imanuddin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memberikan keterangan ini dalam sesi jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik telah mendalami keterlibatan para tersangka berdasarkan keterangan yang mereka berikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum di tengah situasi yang tidak kondusif. Hindari tindakan main hakim sendiri atau terlibat dalam aksi kerusuhan yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Langkah ini penting dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di lingkungan sekitar.
Hingga saat ini, pihak penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.