TIMESINDONESIA.MY.ID - Upaya penanganan pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus dioptimalkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Langkah krusial diambil guna memastikan seluruh kebutuhan warga yang terdampak dapat terpenuhi dengan baik.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi telah memutuskan untuk memperpanjang durasi masa tanggap darurat. Kebijakan ini berlaku di wilayah NTT hingga tanggal 12 September 2026 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, informasi mengenai perpanjangan status tersebut disampaikan langsung oleh otoritas terkait pada Sabtu (29/8/2026). Keputusan ini diambil sebagai respons atas situasi di lapangan yang masih memerlukan perhatian intensif.

"Dan saat ini sudah kita mendapatkan perpanjangan sebesar 14 hari ke depan hingga status tanggap darurat diperpanjang sampai 12 September 2026," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan.

Sebelumnya, Gubernur NTT telah menetapkan masa tanggap darurat awal yang berlangsung mulai 14 hingga 28 Agustus 2026. Penetapan ini merupakan fase pertama dalam memberikan perlindungan dan bantuan darurat bagi para penyintas gempa.

Berton Panjaitan menjelaskan bahwa perpanjangan waktu selama 14 hari ke depan memiliki tujuan strategis bagi efektivitas bantuan. Hal ini diharapkan mampu meminimalisasi kendala teknis dalam proses distribusi di lapangan.

"Menurut Berton, perpanjangan masa tanggap darurat 14 hari ke depan penting agar bantuan dapat didistribusikan dengan baik tanpa terkendala persoalan administrasi," kata Berton Panjaitan.

Sepanjang periode 15 hingga 29 Agustus 2026, pemerintah telah bekerja keras dalam menyuplai kebutuhan pokok. Tercatat sebanyak 1.916 ton logistik bantuan telah berhasil dikirimkan ke lokasi terdampak gempa di NTT.

Kehadiran logistik tersebut menjadi sangat vital bagi kelangsungan hidup warga yang saat ini masih berada di pengungsian. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memastikan bantuan sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.