TIMESINDONESIA.MY.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui aparatnya telah mengambil langkah tegas dengan memproses sembilan kasus pidana yang berkaitan dengan insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat memenuhi panggilan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Sejalan dengan itu operasi penegakan hukum sedang berlangsung terhadap sembilan kasus, di mana empat kasus sudah dilakukan penetapan tersangka," ujar Raja Juli Antoni.

Penetapan tersangka tersebut tersebar di beberapa wilayah, dengan rincian tiga kasus di Provinsi Riau dan satu kasus di Provinsi Kalimantan Barat.

"Riau tiga kasus dan Kalbar satu kasus," jelas Menteri Raja Juli Antoni.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Fokus utama adalah terhadap para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) guna mencegah terulangnya kasus karhutla.

"Dia berjanji terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk mencegah karhutla," kata Menteri Raja Juli Antoni.

Dalam paparannya, terdapat dua kasus spesifik yang kini telah memasuki tahap penyidikan di wilayah Kalimantan Barat.

"Raja memaparkan, terdapat dua kasus sudah yang berada dalam tahap penyidikan di Kalimantan Barat," ungkap Menteri Raja Juli Antoni.